Oleh Vira Syafina
BOGOR - Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap setelah tiga
hari bebas dari penjara karena dianggap melanggar syarat asimilasi. Ia dijemput
petugas dan dibawa ke dalam sel isolasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Gunung Sindur, Bogor, Selasa dini hari (19/5).
Sebelumnya, ia terjerat kasus penganiayaan terhadap dua
remaja dan sempat dipenjara, namun akhirnya bebas pada Sabtu (16/5) berkat
program asimilasi dari Kemenhumkam. Kini program tersebut dicabut dan ia
kembali dijebloskan ke penjara karena melanggar dua program asimilasi.
Pertama, Bahar dinilai menyebarkan ceramah provokatif dan
menyebarkan rasa permusuhan terhadap pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan
bukti video ceramahnya yang sempat viral.
Kedua, dia dianggap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) karena membuat kerumunan banyak orang saat berceramah.
Menurut Dirjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham), Reynhard Silitonga, Bahar dinilai tidak mengindahkan dan
mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai
Permasyarakatan (PK Bapas) Bogor.
Atas perbuatannya, Bahar telah melanggar syarat khusus
asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor
3 tahun 2018.
Dikutip dari CNN Indoneisa, pada Senin (18/5) Abdul Abris,
Kepala Divisi Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengaku
telah memperingatkan Bahar untuk tidak membuat kegiatan yang mengundang massa
di pondok pesantrennya dan Bahar diminta untuk mengimbau para jemaahnya untuk
membantu pencegahan Covid-19.
Namun pada malam harinya iia justru menggelar ceramah dengan
mengundang banyak orang dan mereka pun tidak menjaga jarak satu sama lain atau
physical distancing.
