oleh Vira Syafina
(sumber: tribunnews.com)
JAKARTA - Juru Bicara Penanganan
Covid-19, Ahmad Yurianto mengatakan pemerintah tak akan lagi umumkan jumlah
Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) secara
akumulatif. Hal ini berdampak pada angka ODP dan PDP di Indonesia yang kini
menurun drastis. Lantas apa alasan pemerintah mengubah sistem pengumuman ini?
“ODP yang sudah selesai pemantauan
berarti sudah sembuh. Maka yang saya umumkan hari ini adalah ODP yang sedang
dipantau. PDP kalau sudah mendapat hasil positif juga bukan PDP lagi melainkan
kasus positif Covid-19. PDP kalau sudah negatif dan sembuh berarti bukan kasus
Covid-19,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Ahmad
Yurianto yang dikutip dari detikcom, Senin (18/5).
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan
jumlah ODP dan PDP secara akumulatif mulai dari pencatatan sejak awal hingga
kasus yang terbaru sehingga jumlah pasien yang disampaikan cenderung lebih
banyak. Namun kini pemerintah mengubah sistem pengumuman terkait ODP dan PDP.
Alasannya adalah bahwa ODP dan PDP yang sudah selesai dipantau dan diawasi maka
tidak perlu dihitung menjadi ODP dan PDP lagi.
Sementara itu, jumlah kasus
positif Corona di Indonesia hingga Senin (18/5) mencapai 18.010 kasus, 4342
dinyatakan sembuh, dan 1.191 meninggal. Sementara untuk ODP berjumlah 45.047
dan PDP sebanyak 11.422. (VIR)